Kadis Pendidikan Tidak Tau Menau Soal Kasus Gaji Guru Kontrak  2019

0

Merauke, PSP – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang,S.Pd tidak tau menau soal kasus korupsi di OPD yang dipimpinnya saat ini.

Kasus korupsi ini merupakan kasus gaji guru kontrak, dimana Kejaksaan Negeri Merauke sudah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak bulan Juni 2019.

Dalam penyidikan itu, Kejaksaan menemukan adanya pengalihan dana Rp.600 juta dari mata anggaran pembayaran gaji guru kontak ke perjalanan Dinas Pendidikan Merauke di tahun 2020.

“Saya tidak tau soal itu, saya kan baru di dinas,” ujar Kapasiang di Kantor Bupati Merauke kemarin.

Kendati demikian, Kapasiang sempat mengakui bahwa bendahara di jaman kasus gaji guru kontrak itu sudah meninggal dunia.

“Iya, meninggal dunia,” kata dia.

Kejaksaan Negeri Merauke hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran gaji guru kontrak tahun anggaran 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan Merauke itu

Jauh sebelumnya, dimasa kepemimpinan Kejari Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH pernah menyampaikan pihaknya secepatnya akan menentukan sikap terkait lanjutan dari penyelidikan itu. Yang mana, sudah ada pengembalian uang ke kas daerah atas surat pengantar dari Inspektorat.

“Karena ada pengembalian, nanti kita bahas dalam tim kemudian akan kami tentukan sikap. Saya juga sudah berkoordinasi dengan pak bupati Merauke terkait pengembalian itu. Disamping itu kami juga harus bersinergi dan mendukung kebijakan arah dari pembangunan pemerintah daerah , bukan berarti ada intervensi , tidak,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Merauke hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyimpangan anggaran gaji guru kontrak tahun anggaran 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan Merauke itu.

Padahal, kasus ini sendiri telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejaksaan sendiri telah memeriksa lebih dari 20 orang, termasuk kepala dinas pendidikan, sekretaris, bendahara serta guru kontrak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaari Merauke Sugiyanto,SH menyebut, belum adanya tersangka dalam kasus ini, disebabkan belum ada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK Papua.

Dimana, menurut dia, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua menjadi acuan untuk menetapkan tersangka.

“Sampai saat ini belum ada status tersangka, karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK Papua,” ujar Sugianto

Sebenarnya, sambung Sugi, hasil pemeriksaan kejaksaan sudah ada unsur perbuatan melawan hukum. Kejaksaan menemukan adanya selisih dan doubel pembayaran gaji guru kontrak.

Hanya saja, kata Sugi, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perlu diperkuat dengan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK Papua yang kini masih ditunggunya.

Sugianto mengakui, jika penanganan kasus ini terbilang agak lama, karena kejaksaan memulai penyidikan sejak bulan Juni 2021. Terakhir, Kajari Merauke Radot P. Sihombing,SH.,MH menyebutkan bahwa BPK telah turun ke Merauke, salah satunya untuk kasus pendidikan di Merauke. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *