Kejari Merauke Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DPMK Asmat Tersangka Korupsi

0
Kejari Merauke sesaat menunjukkan mantan Kadis dan Bendahara DPMK Asmat.

Kejari Merauke sesaat menunjukkan mantan Kadis dan Bendahara DPMK Asmat. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Asmat berinisial  ATS bersama mantan bendahara berinisial YO akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terhitung mulai Senin (31/10), kemarin.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi  penyalahgunaan dana kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan strategis pembangunan kampung tahun 2013.  

‘”hari ini, keduanya kami tahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot P. Sihombing, SH, MH didampingi Kasi Intel Imran Misbach, SH dan Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH kepada media dikantornya kemarin.

Namun sebelum dilakukan penahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, terlebih dahulu kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Merauke.

Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari kedepan yakni sampai 19 November 2022.

“Nanti dapat diperpanjang. Alasan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan, lagi pula kami kuatir jika kedua tersangka tidak ditahan bisa melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti,” kata Sihombing.

Kajari  mengungkapkan, bahwa kasus korupsi ini berawal dari hasil pemeriksaan audit BPK mengenai laporan pertanggungjawaban atas kegiatan monitoring DPMK Asmat tahun 2013.

Dari hasil audit itu, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang tidak dapat dipertangungjawabkan oleh tersangka sebagai pengguna anggaran (PA) DPMK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Asmat.

“Lalu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” tandasnya.

Kajari menjelaskan, saat penyidikan tersebut dilakukan tersangka ATS telah melakukan pengembalian sebesar Rp 55 juta dari kerugian negara sebesar Rp 865  juta lewat Inspektorat Daerah Kabupaten Asmat.

Namun, pengembalian ini tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana kedua tersangka yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Pengembalian itu nanti hanya akan menjadi pertimbangan dalam meringankan tuntutan terhadap tersangka,” tegas Sihombing. Ditambahkan, kedua tersangka tersebut menyalahgunakan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadinya. Oleh karenanya, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3  Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun kurungan badan. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *