Bimtek PPID Diharapkan Keterbukaan Informasi Kepada Publik di Setiap SKPD
Bimtek PPID yang digelar oleh Diskominfo kabupaten Merauke, Senin (24/10). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Merauke menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah kabupaten Merauke tahun 2022, Senin (24/10).
Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja PPID di lingkungan pemerintah kabupaten Merauke dan sebagai acuan bagi setiap SKPD dalam menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka memenuhi tuntutan keterbukaan publik.
Asisten 1 Sekda Merauke, Agustinus Joko Guritno mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara serta segala sesuatu yang berakibat kepada kepentingan publik. Pemerintah kabupaten Merauke wajib menjamin keterbukaan informasi kepada publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
“ Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahaan,” katanya dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut.
PPID merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi atau information Society. PPID memiliki tanggungjawab dalam bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik serta mengawal dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.
“ Sebagaiana amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, PPID harus mampu berperan aktif baik melalui pelayanan tatap muka langsung maupun melalui media informasi online sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya Bimtek ini adalah tersedianya layanan informasi publik di setiap SKPD yang terintegrasi, akurat, tepat waktu dan biaya ringan.
“ Saya berharap PPID mampu mempublikasikan setiap informasi publik atau agenda perangkat daerah yang terlaksana melalui website maupun media sosial sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan pembangunan pemerintahan dengan mudah,” pungkasnya.[JON-NAL]