KPU Merauke : Hanya 8 Parpol yang kita faktualkan

0
Rakor persiapan pelaksanaan verfikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Swissbel hotel Merauke

Rakor persiapan pelaksanaan verfikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Swissbel hotel Merauke. Foto: PSP/FHS

Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Sakil Meeting Room Swissbell Hotel Merauke, Selasa (18/10). Rakor itu melibatkan unsur parpol, Bawaslu hingga tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze mengemukakan rakor tersebut  bertujuan untuk persiapan verifikasi faktual, baik secara kepengurusan dan keanggotaan partai politik serta calon peserta pemilu tahun 2024. KPU RI telah resmi menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai politik. Dari 24 parpol yang terdaftar dan dilakukan verifikasi administrasi hanya 18 parpol sja yang memenuhi syarat (MS).  Sembilan  dari 18 Parpol tersebut akan dilakukan verifikasi faktual, baik itu kepengurusan maupun keanggotaan parpol. Semuanya  dari partai non parlemen. Sembilan parpol lainnya merupakan Parpol yang sudah memiliki kursi di DPR RI. Pemberlakuannya, mereka hanya verifikasi administrasi. 

“Untuk verifikasi faktual sesuai dengan tahapan dan jadwal dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022,” terang Theresia, kemarin.

Theresia meyebut ada satu parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah melakukan verifikasi faktual di KPU RI yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang wilayah persebarannya pada empat kabupaten di Papua tidak memiliki persebaran, termasuk Kabupaten Merauke. Dengan demikian, pihaknya hanya melakukan verifikasi faktual kepada 8 Partai Politik saja.    

“Hanya delapan Parpol yang kita faktualkan di Merauke, karena di pusat  ada 1 parpol TMS,” jelasnya.

Anggota  KPU Kabupaten Merauke  Divisi Teknis Penyelenggara, Michael Sarawan menambahkan,  ke delapan Parpol yang dilakukan verifikasi faktual yaitu Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Umat. “Verifikasi faktual  ini terdiri atas verifikasi kepengurusan dan keanggotaan,” ungkap Michael.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *