Kedapatan Jual Sopi, Dua IRT Digeret ke Kantor Polisi
Anggota Sat Narkoba Polres Merauke mengamankan beberapa botol sopi dari rumah salah satu IRT. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Dua ibu rumah tangga (IRT) dari Kelurahan Kelapa Lima berinisial JM dan SM digeret petugas ke kantor polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) illegal jenis sopi, Rabu (12/10). Dari kedua pelaku didapat barang bukti berupa 10 botol sopi.
Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba,Iptu Ishak O Runtulalo,SH mengemukakan razia miras itu sebagai tindak lanjuti atas saran dan masukan dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat dengan menyisir lokasi sering dijadikan tempat transaksi. Dalam oprasi itu, petugas mendatangi tiga TKP, di Jalan Ampera 4 hingga Kelapa Lima.
“Hanya saja, pelaku di jalan Ampera berhasil kabur dan barang bukti ada 17 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml,” jelasnya, kemarin. Barang bukti yang diperoleh sudah dibawa ke mapolres Merauke guna proses lebih lanjut. Pihaknya akan terus memerangi miras tersebut, karena dampaknya terhadap kamtibmas sangat berpengaruh. “Kita akan terus oprasi,” tegasnya.[FHS-NAL]