Polisi Terima P-19 Kasus Togel

AKP Najamuddin,MH
Merauke, PSP – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Merauke kini sedang melengkapi berkas perkara atas kasus judi togel oleh dua tersangka R dan A. Hal itu sesuai dengan petunjuk Jaksa saat mengembalikan berkasnya dinyatakan P-19.
“Penyidik sedang bekerja, dalam waktu dekat sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan. Kita berharap segera P-21,” ujar Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH, di ruang kerjanya, kemarin.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 303 ayat ke (2) KUHP ancaman 10 tahun penjara. Penyidik sendiri sudah memintai keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi yang ada. Mereka menjalankan bisnis itu berdua dan mengaku berpenghasilan bersih per harinya Rp 250.000. Keuntungan itu diperoleh setelah dipotong pembayaran bagi pemenang (nomor keluar) hingga uang oprasional.
“Mereka mengaku masih bermain di skala kecil,” jelas Kasat .
Keduanya ditangkap tim opsnal Reskrim Polres Merauke di Jalan Kampung Timur dan Jalan Cemara, Senin (22/8). Di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 680.000, ratusan lembar kupon putih dua unit telepon seluler hingga peralatan pendukung lainnya. Mereka ditangkap saat sedang asyik mencatat nomor pesanan para penggemar togel. Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas terlebih dahulu mengintai dan melihat adanya praktek jual beli kupon putih. Sementara kasus togel kedua oleh tersangka R (41) yang ditangkap petugas 13 September 2022 lalu di Lampu Satu, dalam waktu dekat ini juga sudah pengiriman berkas ke Kejaksaan (Tahap I) untuk diteliti jaksa. “Semoga kedua kasus ini segera dibawa ke persidangan,’ pungkasnya.[FHS-NAL]