Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasan Perusahaan Developer

0
AKP Najamuddin,MH

AKP Najamuddin,MH

“Jika yang bersangkutan belum datang juga ke polres untuk dimintai keterangan atas aduan para konsumen, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Karena, ini sudah perintah atasan.”

Merauke, PSP – Penyidik dari unit Pidana umum (Pidum) Satuan Polres Merauke telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pimpinan salah satu perusahaan developer pengembang perumahan di kota Merauke. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Surat panggilan itu atas aduan dari sekitar 53 konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut. Sebab, rumah yang dijanjikan oleh perusahaan sesuai dengan perjanjian awal tak kunjung ada wujudnya. Para konsumen sempat mengkonfirmasi ke kantor pengembang tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Akhirnya mereka mengaku ke Polres Merauke bahkan sudah ada yang membuat laporan polisi secara resmi agar memproses hukum perusahaan itu.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Najamuddin,MH mengatakan informasi dari penyidik saat panggilan pertama kali, yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar kota. Pada panggilan kedua, ia kembali mangkir dengan dalih sedang mengalami gangguan kesehatan. Hanya saja, tidak dilengkapi surat keterangan sakit dari pihak Rumah Sakit atau klinik dimana dia berobat.

“Jadi kami belum menerima surat keterangan sakit dari yang bersangkutan,” beber Kasat Reskrim di ruang kerjanya, kemarin.

Menurut Kasat, pihaknya sudah pernah memediasi untuk mempertemukan para konsumen dengan pihak perusahaan. Namun dari mediasi yang dilakukan, konsumen belum juga mendapat kepuasan, karena tidak bisa bertatap muka langsung dengan pimpinan pengembang. Mediasi pertama, hanya diwakili oleh kuasa hukum, yang tidak mengambil keputusan. Sementara yang bersangkutan dari balik ponselnya yang dihubungi oleh penyidik saat pertemuan itu menyampaikan akan kembali ke Merauke dalam pertengahan bulan September 2022 ini, namun belum juga kunjung.

Setelah itu, para konsumen yang merasa sudah ditipu dan dirugikan kembali mendatangi Polres dan bertemu langsung dengan Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan,S.IK. Dalam kesempatan itu, Kapolres menekankan kepada Satuan Reskrim untuk segera mengambil langkah hukum.

“Jika yang bersangkutan belum datang juga ke polres untuk dimintai keterangan atas aduan para konsumen, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Karena, ini sudah perintah atasan,” tegasnya.

Kasat menambahkan, informasi yang diperoleh dari konsumen sementara ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 2 miliar lebih. Karena uang yang diserahkan para konsumen ini bervariasi, mulai dari Rp 20.000.000, Rp 50.000.000 hingga ratusan juta. Sebab, ada juga yang sudah melunasi untuk pembelian satu unit rumah berkisar Rp 200 juta lebih.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *