5 Anggota Polres Boven Digoel Terima Putusan Pengadilan

0
Cahaya Purnama Indah Gultom

Cahaya Indah Purnama Gultom,SH

Merauke, PSP – Sebelumnya kelima anggota Polres Boven Digoel menyampaikam fikir – fikir atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Merauke karena telah mengeroyok anggota Paskhas TNI AU, kini kelima polisi muda itu melalui kuasa hukumnya memutuskan menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan 1 tahun 6 bulan penjara kepada mereka.

Kuasa Hukum Kelima Anggota Polres Boven Digoel, Cahaya Indah Purnama Gultom,SH menyampaikan pihaknya menerima putusan pengadilan terhadap kliennya.

“Kami tidak mengajukan banding, kami terima terhadap putusan pengadilan,” ujar Cahaya kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH.,M.Hum didampingi Indraswara Nugraha, SH.,MH dan I Made Bayu Gautama Suadi Putra,SH sebagai hakim anggota menghukum 5 polisi pelaku pengeroyokan anggota TNI AU di Kabupaten Boven Digoel selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu disampaikan Ketua Pengadilan dalam sidang putusan, Senin (5/9) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Merauke.

Natalia Maharani memutuskan, menjatuhkan hukuman kurungan badan kepada terdakwa 1 inisial DP selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa NF, D, DW dan IK dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan kurungan badan.

Selanjutnya, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa. Dan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa dan kuasa hukum memiliki hak, untuk menerima, pikir – pikir selama 7 hari dan mengajukan banding,” ujar Natalia Maharani. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *