Polres Mappi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Mappi Saat Konferensi Pers Terkait Kasus Narkoba. Foto: PSP/RADE
Mappi, PSP – Polres Mappi gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Konferensi pers yang digelar di lapangan apel polres mappi, dihadiri oleh Asisten III, Ketua PKK, Ketua KONI, Ketua Bhayangkari Mappi, Danramil, Raider 600 Modang, Ketua LMA, Ketua KNPI, Kepala Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Para Kepala Kampung.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto., S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga tim khusus polres mappi berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu berinisial LC (29) tahun dan HR (34) tahun yang ditangkap pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022, tepatnya pukul 14:36 WIT.
Baca Juga : Polres Mappi Bersama Pemerintah dan Forkopimda Lakukan Pemusnahan Miras Label dan Lokal
“Narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh tim khusus polres mappi sebanyak 11 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastic bening besar. Narkotika jenis sabu mempunyai berat 1,93 gram, dan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastic bening dengan berat 0,20 gram, dan narkotika tersebut telah diserahkan pada BPOM guna dilakukan penelitian,” Jelas Kapolres Mappi saat konferensi pers, Kamis (15/9/22).
Lanjut Kapolres, khusus narkotika dalam penentuan tersangka harus dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu, serta telah dibuatkan keterangan alih dan sumpah janji alih dengan hasil bahwa, barang tersebut mengandung metamfetamin. Polres mappi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang dicurigai sebagai pembeli narkotika jenis sabu, dan polres mappi akan menangkap pelaku yang benar-benar mempunyai barang bukti.
“Tersangka kasus narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Dan kena pasal 112 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 yang bukan tanaman,” jelasnya.
Kapolres sampaikan, dari jumlah narkotika jenis sabu yang disimpan oleh polres mappi akan diserahkan pada pengadilan untuk pembuktian, dan kedua pelaku pemilik narkotika jenis sabu akan diproses secara hukum yang berlaku. Lalu harapannya pada masyarakat apabila ada yang mengetahui terkait orang-orang yang melakukan pengedaran atau pengguna narkotika di kabupaten mappi, bisa melaporkan pada pihak kepolisian, sehingga bisa diambil tindakan selanjutnya.
Baca Juga : Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polres Mappi Laksanakan Patroli Rutin
Lebih lanjut, Kaur Binops Sat Narkoba Aipda I. Ruruk,S.H menjelaskan, kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu ini mempunyai kenalan di kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, dan tersangka ini pesan pada kenalan mereka di daerah tersebut melalui salah satu jasa pengiriman barang di kabupaten merauke. Lalu pengiriman narkotika ini sudah dua kali lolos hingga sampai di kepi melalui penerbangan pesawat, dan ini pengiriman ketiga yang ditangkap oleh polres mappi.
“Pengakuan tersangka pengiriman pertama dan kedua, itu untuk mereka konsumsi, sedangkan pengiriman ketiga setelah ditangkap oleh tim khusus polres mappi, tentu mau dijual untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu. Pengiriman berkas pada kejaksaan merauke sudah dilakukan, maka penyidik masih menunggu petunjuk untuk proses selanjut, dan sudah 20 hari penahan 2 tersangka di polres mappi,” tutupnya. [RADE-NAL]