Banyak Manfaat Program JKP bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Alamsyah Ali
Merauke, PSP – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta Program JKP, yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Mulai Disalurkan
Namun, untuk mengajukan JKP dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang ter-PHK bisa dicairkan.
“ Ini merupakan tambahan yang diberikan kepada peserta yang sudah patuh dalam hal terkait dengan pendaftaraan tenaga kerjannya maupun patuh dalam mengikuti program, jadi pihak pemberi kerja tidak dibebani dalam hal iuran. Kita lihat eligblenya, jika sudah sesuai dengan ketentuan maka bisa mendapatkan program JKP,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Untuk itu dirinya meminta kepada pemberi kerja agar bisa mematuhi aturan terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan agar peserta bisa mendapatkan program JKP tersebut tanpa perlu pemberi kerja menambah pembayaran iuran untuk program tersebut.[JON-NAL]