Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Mulai Disalurkan
Alamsyah Ali
Merauke, PSP – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap pertama tahun 2022 bagi sebagian pekerja yang memiliki rekening di bank himbara sudah mulai disalurkan. Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp 600.000 telah ditransfer secara langsung ke nomor rekening masing-masing penerima.
Sebagai informasi, berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022 penerima BSU tahun ini harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022 dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan. Daerah dengan upah minimum regional lebih dari Rp 3,5 juta, syarat terkait gaji ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Subsidi Upah (BSU) ini diberikan pemerintah kepada pekerja dalam rangka karena adanya kenaikan BBM dan sebagainya.
Baca Juga : Bansos Sembako Tahap 3 Mulai Disalurkan
“ Program BSU ini betul-betul diberikan oleh pemerintah kepada yang belum mendapatkan bantuan Subsidi lainnya. Besaran bantuannya itu sebesar RP. 600 Ribu per orang yang dibayarkan sekaligus, penyaluran ini dilakukan melalui bank Himbara diantaranya BTN, BNI, Mandiri dan BRI,” kata kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali, Selasa (13/9).
Dijelaskan bahwa secara Nasional ada sekitar 16,3 juta potensi calon penerima BSU di tahun 2022 ini, dari 16,3 juta tersebut untuk BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke yang 3 wilayah kerja ini mendapatkan potensi kurang lebih sekitar 21.535 pekerja dari tiga wilayah Merauke, Boven dan Mappi.
“ Jadi untuk batch pertama kemarin di tanggal 6 September itu BPJS Ketenagakerjaan Merauke itu kebagian 2.348 calon penerima BSU yang diserahkan kemarin,” jelasnya.
Baca Juga : Pasca Kenaikan Harga BBM, TPID Diminta Awasih Harga Bahan Pokok
Pihaknya tidak lupa juga menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja agar bisa mendaftarkan seluruh pekerjan agar jika kedepannya BSU ini kembali diberikan Pemerintah maka pekerja yang terdaftar bisa menjadi penerima BSU tersebut.
“ Kami juga meminta kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan terakhir tidak menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta melengkapi atau melakukan pengkinian data,” pungkasnya.[JON-NAL]