Dinas Perikanan Perjuangkan Pengurusan Ijin Kapal Dibawah 30 GT di Merauke Saja

Kadis Perikanan dan Kelautan Merauke bersama Kabid SDM di kantornya, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Dinas Perikanan Kabupaten Merauke tengah mengupayakan pendelegasian untuk pengurusan perizinan kapal nelayan berukuran 30 gross ton (GT) ke bawah di Kabupaten saja. Hal ini dilakukan karena secara tidak langsung akan memutus mata rantai proses perijinan agar bisa lebih cepat dan tidak memakan biaya yang besar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Merauke Leonard H F Rumbekwan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan, Fredrik Hendrik Noya, saat ditemui di kantornya, kemarin.

Dengan pendelegasian itu, pihaknya berharap prosesnya tidak memakan waktu dan biaya. Bahkan Kadis sendiri sudah bertemu dengan Sekda provinsi Papua untuk membicarakannya. Oleh Sekda provinsi, sudah menyetujui.
“Dari dulu sebenarnya kita minta pendelegasian itu,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 23, kata Noya, kewenangan provinsi itu kapal dibawah 30 GT, mulai dari 5 GT ke atas. Izin yang dimaksud hanya untuk perizinan perikanan yang katanya sudah secara online tapi masih prosesnya masih butuh waktu, nelayan juga masih sangat minim penguasaan teknologinya.
“Izinnya dan pengawasannya dari provinsi, tapi tidak pernah secara rutin dilaksankan pengawasannya. Jadi selama ini pengawasannya seolah-olah kabupaten yang melaksanakannya.Kita yang punya laut, tidak punya daya. Apa gunanya kalau mereka kasih pengawasan ke kita, sedangkan perizinannya masih di sana,” ujarnya.
Noya menambahkan apa yang menjadi keluhaan para nelayan itu juga bagian dari janji kampanya Bupati Merauke, Romanus Mbraka. Saat ini SKPD terkait sedang berjuang guna merealisasikannya.
“Pak Kadis sudah sampai ke Kementerian juga. Kita tinggal tunggu waktu dan actionnya saja,” tutupnya. Seperti diketahui, Rabu (23/8) lalu, diadakan rapat bersama unsur Muspida yang dipimpin oleh Wakil bupati Merauke, H.Riduwan, bersama dengan Sekda Provinsi Papua, Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasaama Luar Negeri Papua, membahas soal nasib 13 ABK kapal yang ditangkap oleh tentara PNG sehari sebelumnya. Dalam rapat itu, ada masukan agar pengurusan ijin kapal dibawha 30 GT, sebaiknya diurus di kabupaten saja, tidak perlu ke provinsi.[FHS-NAL]