BPKAD akan Tertibkan Pemanfaatan Kendaraan-Kendaraan Dinas
Merauke, PSP – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Merauke akan melakukan penertiban terhadap setiap aset milik pemerintah terutama kendaraan-kendaraan dinas.
Kepala BPKAD Merauke, Elias Mithe mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura guna melakukan penertiban setiap aset pemerintah salah satunya kendaraan dinas.
” Kami bersama dengan KPKNL di provinsi dengan pemda Merauke melakukan kerjama dalam penertiban aset. Ini bagian dari tindak lanjut dari Permendagri Nomor 47 tahun 2021 yang didalamnya itu penertiban aset,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8).
Dijelaskan bahwa pihaknya sejak tahun 2020 lalu sudah melakukan pendataan baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, rumah dan didalamnya termasuk kendaraan.
Dirinya juga menjelaskan penertiban yang dilakukan meliputi penertiban kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat lama termasuk penertiban kepemilikan lebih dari satu kendaraan dinas.
” Kendaraan kurang lebih 2.000 kendaraan yang tercatat, ada yang fisik kendaraan tapi tapi tidak digunakan, kemudian ada kendaraan yang fisiknya tapi fisiknya sudah ke mana-mana, kembali ke kondisinya. Ada yang lebih dari satu (gunakan kendaraan dinas),” ungkapnya.
Nantinya pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait mekanisme penertiban aset tersebut. Jika nantinya pengguna kendaraan dinas tersebut tidak ingin kendaraan dinasnya dikembalikan ke Pemerintah, maka bisa mengikuti lelang setelah dilakukan penilaian oleh KPKNL.
” Sebelum melakukan penertiban, pasti Bupati dan kami dari BPKAD ini melakukan sosialisasi kepada bapak ibu yang menggunakan atau memanfaatkan aset daerah ini sehingga kita tidak ujug-ujug langsung datang lalu penertiban atau tarik. Setelah melakukan sosialisasi, begini loh mekanismenya penarikan aset, tahap berikut adalah kita lelang aset. Lelang ini juga ada aturannya bahwa yang boleh melakukan lelang adalah mereka yang kendaraan sudah 7 tahun keatas,” tuturnya.
Dirinya berharap bahwa dalam proses nanti kami mohon kerjasamanya kepada seluruh pengguna mari bersama-sama menertibkan aset yang ada, bahwa kendaraan yang dikembalikan adalah kendaraan yang nanti digunakan junior-junior yang mungkin mereka juga membutuhkan kendaraan itu dalam melakukan operasional di tempat kerja masing-masing.
” Sehingga kedepan APBD kita dalam melakukan pengadaan kendaraan-kendaraan dinas ini bisa tertata dengan baik dan bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik dan ini menjadi operasional membantu kelancaran pelaksanaan pegawai negeri di lapangan,” pungkasnya.[JON-NAL]