Kantor Bea Cukai Hentikan Penanganan Kasus Penangkapan Teripang
Merauke, PSP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan C Merauke menghentikan (SP3) penanganan kasus teripang laut oleh tiga tersangka yang ditangkap di Pelabuhan Kelapa Lima Jumat 8 April 2022 lalu.
Plt Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Merauke, Johanes Sahalatua yang dikonfirmasi kemarin mengatakan penghentian penanganan kasus tersebut tanpa alasan. Berbagai pertimbangan dan masukan dari DPRK Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Polres Merauke hingga tuntutan masyarakat, yang menjadi lasan pihaknya tidak melanjutkan kasus tersebut.
Johanes menyebut, untuk mengambil keputusan itu pihaknya benar-benar memperhatikan dari berbagai aspek dan prosesnya juga tidak sekejap. Namun, ada hal-hal penting yang dinilai harus dilakukan. Dimana, ketiganya memang bersalah dan tetap diberi sanksi sesuai dengan kutipan Undang Undang Kepabeanan.
”Mereka membayar denda senilai Rp 132.091.000 yang disetrokan ke negara,” beber Johanes, di ruang kerjanya, kemarin.
Selain sudah menghirup udara bebas, lantaran sempat jadi penghuni jeruji besi di Lapas Kelas II B Merauke, barang bukti berupa 9 karung berisi teripang juga sudah dikembalikan.
Ketika ditanya soal penyampaian masyarakat yang mengaku masih kurangnya informasi mekanisme kepabeanan, Kantor Bea Cukai Merauke sendiri akan menggiatkan penyuluhan ke depannya. Perlu diketahui bahwa sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, petgas dari kantor Bea Cukai sendiri sudah tiga kali melakukan penyuluhan dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI hingga masyarakat nelayan, khususnya.
“Di sana sudah kami sampaikan soal mekanisme kepabeanan, termasuk soal ekspor dan impor,” katanya.
Johanes menambahkan berbicara soal perbatasan, di sana sudah ada petugas dari Imigrasi. Kemudian dari Karantina dan Bea Cukai hingga aparat keamanan, sesuai dengan tupoksi masing-masing. Seperti diketahui, penangkapan ratusan kilogram teripang itu lantaran tidak dibarengi dengan dokumen kepabeanan. Karena 9 karung teripang itu dibawa dari negara tetangga, PNG menggunakan speedboat lewat jalur laut. Pengungkapan kasus itu berkat patroli bersama yang dilakuka Kantor Bea Cukai Merauke dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Khusus Papua.[FHS-NAL]