Kasus Penyelundupan 50 Awetan Burung Cendrawasih, KSDA : Sudah Ditangani Balai Gakkum Maluku-Papua

0
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah 1 Merauke BBKSDA Papua, Irwan Efendi

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah 1 Merauke BBKSDA Papua, Irwan Efendi

Merauke, PSP – Tindak lanjut penanganan puluhan awetan burung Cendrawasih yang beberapa waktu lalu hendak diselundupkan melalui Bandara Mopah Merauke terus dilakukan.

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah 1 Merauke BBKSDA Papua, Irwan Efendi mengatakan bahwa setelah diserahkan oleh Karantina Pertanian Merauke kepada KSDA Merauke, saat ini 50 awetan burung Cendrawasih tersebut sudah ditangani oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Maluku-Papua seksi wilayah 3 cq pos pengaduan Merauke.

“ Jadi sekarang sejak minggu lalu sebenarnya sudah kami limpahkan ke Balai Gakkum Maluku-Papua seksi wilayah 3 cq pos Pengaduan Merauke dan sekarang sedang dilakukan pendalaman oleh mereka, tentunya untuk mencari terang permasalahan itu,” katanya kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/8).

“ Satwa liar yang dilindungi secara Undang-Undang itu milik Negara dan diatur pemanfaatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam keadaan hidup, mati, dan bagian-bagianya dan ada sanksi hukum atas pemanfaatannya yg ilegal. Penanganan terhadap satwa tersebut bisa bermacam-macam , kalau satwa tersebut masih hidup bisa dilepas liarkan kembali ke habitatnya dengan terlebih dahulu mempertimbangkan sifat liarnya dan kesehatannya, atau dibutuhkan oleh Lembaga Penelitian , lembaga pendidikan atau lembaga konservasi seperti kebun binatang itu bisa diserahkan. Tapi kalau sudah mati tergantung kalau tidak ada permintaan dari lembaga pendidikan yang memenuhi syarat, itu menjadi barang Milik Negara, diamankan oleh Negara, kalau punya potensi rusak terus dengan rusaknya itu berdampak lain seperti mengakibatkan sumber penyakit, itu bisa dimusnahkan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dirinya menghimbau kepada masyarakat agar bisa  melestarikan dan melindungi satwa-satwa dilindungi khususnya satwa endemik Papua. Pemerintah telah mengatur perlindungan tumbuhan dan satwa liar didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan turunannya.

“ Saya himbau kepada masyarakat untuk kita bersama-sama melindungi dan melestarikan satwa endemik Papua dari praktek- praktek ilegal, karena ini populasinya semakin hari semakin sedikit dan terancam punah, jangan sampai ini semua hanya menjadi kenangan buat anak cucu kita,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *