Tahun ini Pemberian Rekomendasi Tempat Penjualan Minol Dikurangi
Merauke, PSP – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kabupaten Merauke di tahun ini melakukan pengurangan pemberian rekomendasi untuk ijin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di wilayah Merauke.
Kepala Disperindagkop kabupaten Merauke, Eric. C. Rumlus mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan tim bahwa pemberian rekomendasi penjualan Minol sudah banyak yang tidak diberikan. Hal tersebut sebagai bentuk penertiban penjual Minol yang tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
“ Kalau rekomendasi Minuman Beralkohol itu kita keluarkan berdasarkan keputusan tim, dan memang banyak kita tidak keluarkan lagi (rekomendasi) dikarenakan pengurangan. Rekomendasi setiap tahun harus diperpanjang, kita lihat kalau diperjalanan dia melakukan kesalahan pasti kita akan kasih sanksi,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/8).
Dirinya menjelaskan beberapa syarat agar mendapatkan rekomendasi penjualan Minol adalah jauh dari tempat ibadah, jauh dari aktivitas pendidikan serta tidak boleh ada usaha penjualan Minol yang berdekatan antara toko satu dengan toko lain.
“ Itu yang nanti kita tertibkan itu dan besok-besok harus mendapatkan ijin lagi dari warga sekitar,” jelasnya.
Dengan adanya pengurangan tersebut, jumlah penjual Minol di kabupaten Merauke untuk tahun ini berjumlah 22.
“ Tahun seluruhnya ada 27, ada penurunan kita sekarang tinggal 21 atau 22 sudah termasuk hotel-hotel semua. Distributornya tinggal 1,” pungkasnya.[JON-NAL]