Pesan Pertanahan Kepada Masyarakat, Jaga Harta Berupa Tanah
Merauke, PSP – Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke berpesan agar masyarakat menjaga tanah masing – masing. Hal ini guna meminimalisir persoalan adanya klaim diatas klaim dari pihak – pihak tertentu.
Sebab, banyak permohonan sertifikat diatas sertifikat dan surat pelepasan melawan sertifikat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke Pantoan Tambunan diruang kerjanya, belum lama ini.
Memang kata Tambunan, sistem pendaftaran tanah saat ini sudah berbasis digital, dimana pemetaannya pun sudah pemetaan yang berkoordinat nasional.
“Artinya, secara sistem akan tertolak otomatis ketika ada tumpang tindih. Misalnya sebidang tanah sudah terbit sertifikat dan masuk dalam sistem, maka ada permohonan baru dengan tanah yang sama tidak akan bisa,” kata Tambunan.
Dikatakan, bahwa permohonan pembuatan sertifikat diatas sertifikat maupun sertifikat dengan surat pelepasan cukup tinggi diwilayah kerja Kantor Pertanahan Merauke.
“Banyak sekali, banyak kami tolak. Tapi, kami berwenang memediasi ketika ada sertifikat versus sertifikat. Nah ketika ada sertifikat versus surat pelepasan misalnya, nah ada lembaga peradilan, jadi cukup tinggi juga surat pelepasan versus sertifikat,” ujar Tambunan.
Dilanjutkan, bahwa hukum tanah adat tidak lebih tinggi dari hukum tanah nasional.
“Kami lebih mempertahankan lambang negara, hukum tanah adat diakui tapi tidak lebih tinggi dari negara,” tandasnya.
Oleh karenanya, agar masyarakat menjaga harta berupa tanah. Karena ada hukum tentang pembantaran tanah di Indonesia. “Dalam hukum di Indonesia tidak boleh menelantarkan tanah, bukan dibuat sebagai bahan spekulasi atau investasi. Ini perlu dijaga, dengan mensejahterakan diri atau masyarakat, sebab ini rentan menghadirkan masalah. Satu lagi perlu membeli tanah yang sudah bersertifikat,” pesan Tambunan. [ERS-NAL]