Ijin Belum Diperpanjang, Satpol PP Tutup Toko Miras Absolut
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke kembali melakukan penertiban kepada usaha toko penjualan minuman keras (miras) yang tidak memiliki ijin. Toko Miras yang dilakukan penertiban dengan cara disegel sementara yaitu toko Miras Absolut yang terletak di Jalan Brawijaya.
Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan bahwa toko Miras tersebut ditutup sementara karena toko tersebut ijin penjualan mirasnya belum diperpanjang.
“ Kebetulan Absolut ini belum memiliki surat ijin untuk penjualan Miras, sehingga dari pantauan kami selama teguran mereka masih tetap melaksanakan penjualan tanpa ijin, sehingga kita dari Satpol kita lakukan tindakan,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/8).
Fransiskus juga menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu telah melalui prosedur yang perlu dilalui yaitu dengan melakukan himbauan, teguran 1, 2 dan teguran 3 hingga akhirnya dilakukan penutupan.
Nantinya anggota Satpol akan melakukan pengawasan kepada toko Miras tersebut dan jika toko miras tersebut masih meakukan penjualan miras secara sembunyi-sembunyi akan ditindak lanjuti.
“ Kalau mereka masih melakukan penjualan secara sembunyi-sembunyi kita akan proses lebih lanjut, kita akan kenakan pasal yang lain,” pungkasnya.[JON-NAL]