Pemerintah Daerah akan Gelar Sosialisasi Implementasi UU Otsus

0
Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar S.STP., M,Si

Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar S.STP., M,Si

Mappi, PSP – Sesuai Instruksi (Kementerian Dalam Negeri) Kemendagri Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Implementasi pelaksanaan (Undang-Undang) UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pj Bupati Kabupaten Mappi Michael R. Gomar, S.STP., M.Si menyampaikan, pada saat kunjungan dari Bapak wakil kementerian dalam negeri beberapa hari lalu di kabupaten merauke,  beliau melihat seluruh kesiapan kabupaten merauke sebagai ibu kota (Provinsi Papua Selatan) PPS.

“Lalu kami para bupati dari empat kabupaten dan juga perwakilan dari pimpinan-pimpinan partai politik, tentu hadir bersama dan mengunjungi lokasi perencanaan ibu kota provinsi atau pusat pemerintahan kantor gubernur PPS. Dalam perencanaan lokasi pemerintahan PPS yang dilakukan kunjungan secara bersamaan, tentu berada di kampung Salor distrik Kurik kabupaten Merauke,” jelas Pj Bupati dalam Sambutan Kegiatan Sosialisasi PKPU belum lama ini.

Pj Bupati katakan, ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam pertemuan terutama mengenai UU otomatis khusus, PKPU, peraturan pemerintah nomor 106 dan nomor 107 tahun 2021, sehingga perlu diketahui bahwa proses ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024 nantinya.

“Dalam kebijakan implementasi peraturan pemerintah nomor 106 tahun  dan 107 tahun 2021, tentu mengatakan tentang DPRD kabupaten yang merupakan perwakilan dari lembaga perempuan dan tokoh adat untuk duduk sebagai perwakilan di DPR Provinsi Papua Selatan maupun penambahan DPRD di kabupaten kota,” ungkapnya. Lanjutnya, oleh karena ini, bapak wakil menteri dalam negeri menyampaikan pada pimpinan-pimpinan daerah untuk melakukan sosialisasi di kabupaten kota, kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan tokoh-tokoh lainnya, untuk memahami implementasi UU otomatis khusus dan juga peraturan pemerintah, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *