JPU Tuntut Terdakwa kasus Pengeroyokan di Lapas 8 Tahun Penjara
Merauke, PSP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke menuntut 8 tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas di Lapas Kelas II B Merauke 8 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha,SH.MH di Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/8).
“Tuntutan 8 tahun, masing – masing 8 tahun. Amar tuntutan langsung dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dan sidang pembelaan akan kembali dilakukan Jumat lusa,” ujar Indra.
Adapun bunyi amar tuntutan itu, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Bahwa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan menjnggal dunia.
Selain itu, dipersidangan berhasil dikumpulkan barang bukti berupa dua bilah pisau panjang 42 sentimeter dan 31 sentimeter, 2 buah pecahan batu bata, batu coran, satu batang pipa besi oanjang 90 sentimeter, satu batang kayu lat dengan panjang 189 sentimeter. Satu batang kayu panjang 70 sentimeter, satu buab balok panjang 58 sentimeter.
Keseluruhan barang bukti ditahan untuk dimusnahkan. [ERS-NAL]