DPRD Boven Digoel akan Revisi Perda Miras
Tanah merah, PSP – DPRD kabupaten Boven Digoel akan merevisi Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2018 tentang pelarangan Miras di kabupaten Boven Digoel menjadi pengendalian peredaran miras. Hal ini diungkapkan ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak saat mengikuti rapat bersama Forkopimda di Mapolres Boven Digoel, Rabu (20/7).
Dikatakan Ketua DPRD, terkait dengan peredaran miras, selaku Ketua Bapemperda DPRD sudah mempersiapkan agar akhir tahun ini dilakukan pengusulan Perda pelarangan Miras di Revisi menjadi pengendalian, pasalnya jika menggunakan pelarangan Peredaran miras tidak memiliki argumen hukumnya termasuk undang-undangya sehingga perlu dirubah.
Diakuinya, perda pengendalian peredaran miras pernah diusulkan sebagai inisiatif dewan. Namun saat dikonsultasikan ke Biro hukum Provinsi Papua oleh Gubernur berdasarkan ruang Otsus maka dibuatlah Peraturan Gubernur tentang pelarangan Miras, sehingga usulan inisiatif dewan tersebut tidak berkesinambungan, selanjutnya saat di lakukan koordinasi dengan bagian hukum maka dibuatlah perda pelarangan peredaran miras di Boven Digoel yang berujung kendala hingga saat ini, karena bertantangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. “Jadi saat DPRD mengetuk palu, undang-undang ini tidak dapat direfisi setelah tiga tahun kedepan, jadi ini sudah berjalan tiga tahun, sehingga akhir tahun ini kita usulkan untuk tahun depan sudah bisah dilakukan Revisi dari Pelarangan ke pengendalian, Jadi nanti kita ubah saja tidak makan waktu terlalu lama karena sudah ada dasarnya,”ujarnya.[VER-NAL]