Belum Lengkapi Administrasi, Tiga Toko Miras Diberikan Teguran oleh Satpol PP
Merauke, PSP – Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke terus melakukan penertiban kepada setiap toko minuman keras yang ijinnya belum ada atau belum diperpanjang.
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan bahwa kemarin pihaknya baru saja melakukan teguran yang ketiga kalinya kepada pelaku usaha Miras yang belum memperpanjang ijinnya.
“ Penertiban Miras sampai dengan tadi malam (kemarin) kita sudah lakukan teguran ketiga, jadi ketika mereka yang artinya belum punya ijin, kita pasti akan lakukan tindakan tegas kita akan lakukan sidak,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Dijelaskan bahwa setidaknya ada 3 usaha Miras di kabupaten Merauke yang pihak Satpol PP berikan teguran ketiga pada kemarin malam.
“ Yang tadi malam terakhir ada 3 tempat yang mereka sampai sekarang belum punya ijin, sehingga semalam kita sudah berikan teguran ketiga dan teman-teman dari Bidang penegak perda sudah jalan dan kita lihat dengan teguran ketiga ini apakah mereka mau lengkapi mereka punya administrasi atau tidak, kalau tidak kita akan pergi untuk sementara kita segel sambil menunggu mereka selesaikan administrasi kalaupun tidak berarti kita tetap tutup,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa ketiga usaha Miras tersebut dulu ijinnya ada, hanya saja belum diperpanjang sehingga pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban hingga proses administrasinya selesai.
“ Ketika mereka pengurusan ijin ada administrasi yang harus diselesaikan, mereka harus ke PTSP, ke dinas Pendapatan Daerah, mereka belum lakukan itu sehingga kita punya tugas untuk bagaimana menegakan Peraturan Daerah ketika itu mereka belum melakukan dalam hal pengurusan adminitrasi tetap kita lakukan penertiban,” pungkasnya.[JON-NAL]