Sekda Mappi : Tenaga Kesehatan dan Guru Tidak Direlokasikan ke PPS

0
Plt. Sekda Kabupaten Mappi, Dra. Maria Goreti Letsoin, M.Pd

Plt. Sekda Kabupaten Mappi, Dra. Maria Goreti Letsoin, M.Pd

Mappi, PSP – RUU Pemekaran Papua disahkan beberapa waktu lalu, salah satunya Provinsi Papua Selatan yang terdiri dari empat kabupaten yaitu Merauke, Mapii, Boven Digoel, dan Asmat.  Saat ini empat Kabupaten tengah mempersiapkan PNS untuk direlokasikan ke Provinsi Papua Selatan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang mau pindah ke Provinsi Papua Selatan.  

Plt. Sekda Kabupaten Mappi Dra. Maria Goreti Letsoin, M.Pd menjelaskan, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Mappi tertanggal 27 Juni 2022, proses administrasi bagi PNS yang akan direlokasikan untuk mengabdi di (Provinsi Papua Selatan) PPS sedang dipersiapkan. Lalu untuk relokasi PNS ini sesuai dengan permintaan dari tim pemekaran PPS, dan untuk penentuan tentu dari tim PPS yang menentukan untuk layak dan tidaknya.

“Dan sesuai dengan persyaratan bahwa, PNS yang mau direlokasi harus bebas temuan dan siap menyerahkan kembali aset jika PNS tersebut sedang menggunakan aset daerah baik rumah, kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelas Plt. Sekda Kabupaten Mappi saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ia juga sampaikan, setelah diikuti ternyata animo PNS kabupaten mappi cukup tinggi untuk direlokasikan, namun dalam proses tersebut akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang menjadi prioritas, seperti 80% persen (Orang Asli Papua) OAP dan 20% persen non OAP. Perlu diketahui juga bahwa, relokasi PNS tidak dilihat dari pangkat dan golongan, sehingga bagi PNS yang ingin untuk direlokasikan bisa melengkapi syarat-syarat yang diminta dari tim PPS.

“Lalu sesuai dengan surat edaran bapak Pj bupati, ada poin yang diterterakan bahwa, khusus PNS tenaga kesehatan dan guru tidak direlokasikan pada PPS, karena mengingat tenaga guru dan kesehatan masih sangat kurang, dan bahkan masih sangat banyak yang dibutuhkan di kabupaten mappi,” ungkapnya. Lanjutnya, sesuai surat edaran yang dikeluarkan bahwa pendaftaran untuk relokasi dibuka mulai tanggal 28 Juni sampai 13 Juli 2022, sehingga sampai saat ini masih dapat proses pengurusan administrasi. Dan nanti semua berkas atau administrasi yang sudah dilengkapi akan dikumpulkan di (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) BKPSDM, dan akan dilaporkan pada Pj bupati tentang seluruh administrasi dan jumlah relokasi PNS dari kabupaten mappi. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *