Kinerja dan Pelayanan PSTP Kabupaten Mappi Terus di Evaluasi
Mappi, PSP – Badan Koordinasi Penanaman Modal Dan Investasi Republik Indonesia melalui program kerjanya tengah melakukan verifikasi ke setiap daerah terkait kinerja Dinas Penanaman modal dan periijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di Kabupaten Mappi telah berlangsung kurang lebih 2-3 hari ini. Untuk memverifikasi PTSP di Kabupaten Mappi Ansar ditunjuk oleh (Lembaga Survey Indonesia) LSI sebagai verifikator.
Verifikator LSI Ansar menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini di atur sesuai dengan Pereturan Presiden nomor 31 Tahun 2021 sementara itu, Kementrian Investasi BKPM akan menjadi Focal Point untuk menghubungkan semua sektor investasi dari kementrian teknis.
“Tugas Pokok berdasarkan ketentuan perundang-undangan tugas pokok BKPM adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. Fungsi Kementerian Investasi/BKPM tercantum yakni, pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal, pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal,” terang Ansar saat melaksanakan tugasnya, Kamis (7/7/22).
Lanjutnya, penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal, pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha, pembuatan peta penanaman modal di Indonesia, koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal, pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, seperti meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.
“Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal, koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia,” tandasnya.
Ia juga sampaikan, pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal, pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data, informasi, perlengkapan, serta rumah tangga dan pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menurut Verifikator yang telah ditunjuk, dalam rangka kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) kementerian negara/lembaga, lembaga, Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Survey Indonesia (PT.SI) selaku mitra pelaksana telah memverifikasi dan validasi,” ujarnya.
lebih lanjut Ansar jelaskan, beberapa poin yang akan di verifikasi antara lain,PTSP, kelembagaan, SDM, sarana dan prasarana, implementasi OSS, kelurahan. Dan penerapan perizinan perusahan berbasis risiko, penyederhaan persyaratan dasar perizinan berusaha, peningkatan Iklim Investasi.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Alvian Raymon Latuperisa menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan evaluasi yang dilakukan program ini, ia berharap kerjasama dan koordinasi serta membutuhkan bimbingan dalam rangka meningkatkan kinerja PTSP Kabupaten Mappi.
“Dari hasil verifikasi yang di lakukan masih banyak kekurangan yang harus di benahi dan dilengkapi dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana pelayanan kedepan dengan adanya bimbingan dari tim evaluasi kiranya akan lebih baik lagi “tutupnya. [RADE-NAL]