Ini Motif Sertu MA Lukai Atasannya hingga Berujung Maut

0
Danrem memimpin upacara pelepasan jenazah Karumkit L B Moerdani, Mayor (CKM) dr.Beni, kemarin

Danrem memimpin upacara pelepasan jenazah Karumkit L B Moerdani, Mayor (CKM) dr.Beni, kemarin

Merauke, PSP – Kecewa jadi alasan Sertu MA melukai hingga Kepala Rumah Sakit TK IV 17-07-01 Jenderal TNI L.B Moerdani Merauke,Mayor (CKM) dr.Beni Arjihans, berujung maut, Selasa (5/7), pagi.  Pasalnya, cuti yang diajukan oleh dirinya, belum direalisasikan.

“Indikasinya pelaku ini sakit hati. Intinya kekecewaan, karena dia mau ngambil cuti,”  terang Komandan Korem 174/ATW, Brigjen TNI E Reza Pahlevi, usai pemberangkatan jenazah dr.Beni di Bandara Mopah, Rabu (6/7).

Danrem menegaskan, izin cuti untuk pelaku, bukan tidak diizinkan, namun belum diizinkan. Sebab, cuti itu kapan saja bisa diambil. Karena pegawai bagian kesehatan jumlahnya terbatas, maka untuk cuti harus bergantian.

“Itu informasi yang kita dapat,” terang Danrem.

Pelaku sendiri baru baru aktif sekitar dua pekan terakhir. Karena, 16 Mei 2022 lalu mengalami insiden kecelakaan dan harus istirahat, setelah menjalani oprasi untuk pemasangan pen di bagian kakinya. Hanya saja, baru dua minggu kembali masuk kantor, ia sudah mengajukan cuti kembali dan belum diizinkan. Lantaran, yang bersangkutan sudah istirahat lumayan lama, pasca insiden yang menimpanya.

Proses hukumnya, pelaku akan dihukum seberat-beratnya hingga pemecatan. Melihat dari motifnya, sudah mengarah seperti terencana. Hasil otopsi pisau tersebut menancap kurang lebih 23 centimeter di tubuh sang dokter.

“Kenapa? Karena pisau yang digunakan sepertinya sudah disiapkan,” kata Pati TNI AD berpangkat bintang satu itu.

Almarhum dr.Beni merupakan Kepala Rumkit pertama sejak diresmikan. Yang bersangkutan sangat bersemangat untuk peningkatan agreditasi Rumah Sakit tersebut. “Ya semangat beliau ini yang akan kita tingkatan untuk melayani masyarakat Merauke,” pungkasnya. Seperti diketahui, jenazah sang dokter periang itu dimakamkan di Cimahi, sesuai dengan keputusan pihak keluarga.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *