Pemda Merauke Siapkan ASN-nya untuk Tugas di PPS
Sekda Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli
Merauke, PSP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merauke bisa melakukan permohonan untuk pindah tugas di Provinsi Papua Selatan.
Hal ini menyusul pembentukan Provinsi Papua Selatan yang baru saja ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.
Sekda kabupaten Merauke, Ruslan Ramli mengatakan saat ini ASN di Pemda Merauke mencapai 5.175 orang dan itu cukup banyak, sehingga pihaknya membuka kesempatan kepada ASN yang ingin bertugas di Provinsi Papua Selatan untuk mendaftar termasuk prioritas untuk Orang Asli Papua (OAP).
“ Nanti akan ada juga penerimaan khusus nanti pegawai untuk mengisi PPS. Tapi nanti kan kita akan kaji, kita saja di pegawai Merauke saat ini dengan masuknya CPNS kemarin kurang lebih 376 orang itu yang akan prajabatan, jumlah pegawai kita itu 5.175 kondisi eksisting di bulan Juli termasuk CPNS kita, artinya cukup besar,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskan bahwa syarat ASN yang ingin pindah ke PPS diantaranya yaitu harus berpangkat minimal II C.
“ Sebagian dari itu yang kemarin terutama yang berpangkat III C itu di inventarisir, supaya ada empower karena kesepakatan 4 kabupaten kemarin bahwa prioritas saudara-saudara kita Orang Asli,” jelasnya.
Hal tersebut sebagai upaya mengatisipasi jika nantinya kabupaten Merauke diminta untuk menyiapkan ASN-nya untuk betugas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Selatan. “ Nanti tentunya pimpinan dari aspek kebijakannya lihat siapa yang duduk kabupaten, siapa yang akan hijrah ke Provinsi, sehingga saatnya diminta kita sudah siap. Bukan berarti bahwa kita melampaui kewengan-kewenangan provinsi, kita ini mengantisipasi mana kala diminta kita siap. Sehingga kita tawarkan siapa-siapa yang berkeinginan,” pungkasnya.[JON-NAL]
