Aturan Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus, Klaim JHT Ikuti Aturan Lama
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.
Merauke, PSP – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Perautan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan bahwa dengan adanya revisi dalam hal syarat klaim program JHT, maka syarat klaim yang berlaku saat ini kembali kepada Permenaker sebelumnya.
“ Kalau yang sekarang masih mengacu ke peraturan yang sama, Permenaker yang sebelumnya. Dimana Permenaker yang sebelumnya itu bahwa orang yang bisa mengambil Jaminan Hari Tua meskipun belum memasuki usia pensiun tapi dengan beberapa syarat,” katanya kepada media ini di ruang kerjanya belum lama ini.
Dirinya mengatakan peserta yang dapat melakukan klaim JHT dengan ketentuan yaitu yang berhenti dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan cacat total.
“ Bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” pungkasnya.[JON-NAL]
