Sat Narkoba Kembali Limpahkan Pembuat Sopi ke Jaksa
Iptu Anugrah Dharmawan,S.IK
Merauke, PSP – Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali melimpahkan tersangka PN, pembuat sopi bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, secara online, dari kantor Sat Narkoba, Kamis (17/3). Barang buktinya berupa dandang, beberapa buah ember, pipa stainless, kompor masak, jerigen dan bambu.
Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah Dharmawan,S.IK mengatakan sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka PN, sudah lengkap ( P-21 ). Maka, sebagai tindaklanjut, penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
“Tersangka ini disangkakan primer pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 135 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012, tentang Pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja,” terang Kasat Narkoba, usai kegiatannya, kemarin.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti itu, kata Kasat, proses selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka sendiri dicokok petugas Minggu (5/12/21), sekira pukul 20.00 WIT, di Jalan Husein Palela Gang Fasik yang kedapatan sedang memproses produksi pangan berupa minuman keras jenis Sopi. Tersangka mengemas ramuan sagero yang didiamkan selama tiga hari kemudian dimasak dan disuling hingga menghasilkan sopi. Miras tersebut kemudian dikemas dalam botol air mineral untuk dijual seharga Rp 50.000 per botolnya. Akibat perbuatan tersebut, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Merauke Satuan Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.[FHS-NAL]
