ASN yang Viral Buang Sampah Sembarangan Janji Tobat

0
David T Tuwok

David T Tuwok

Merauke, PSP – Seorang ASN yang sempat viral di media sosial, atas dugaan pembuangan sampah sembarangan di daerah Jalan Cikombong, pekan lalu, akhirnya mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, selaku penegak Peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kabupaten Merauke, David Tom Tuwok mengemukakan yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan pembuangan sampah yang viral tersebut. Pria itu mengakui kesalahannya hingga akhirnya diberi sanksi pembinaan teguran dengan membuat surat pernyataan dan tugas tambahan mengawasi sampah-sampah di Jalan Cikombong.

“Memang yang bersangkutan sudah memungut kembali sampah yang dibuangnya. Yang kita lihat itu, niat untuk membuang saja, itu sudah salah,” terang David, saat dijumpai di kantornya, kemarin.

Dalam surat pernyataan itu, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya alias bertobat. Jika dikemudian hari kembali kedapatan, bukan sanksi teguran saja yang didapat, tapi sanksi sesuai dengan Perda yang ada, yakni ancaman hukuman 6 bulan atau denda 50.000.000.

“Kali ini masih kita tolerir, karena masih yang pertama kali. Tapi ke depannya, tidak lagi,” tegasnya. Lewat sanksi  itu, diharapkan juga bisa memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat umum lainnya, agar tidak membuang sampah sembarangan.Karena, sudah jelas ada sanksi yang menanti.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *