DLH Sikapi  Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan

0
Sebuah mobil dinas yang diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Cikombong, benerapa hari lalu (2)

Sebuah mobil dinas yang diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Cikombong, benerapa hari lalu. Foto: PSP/FHS

Yolmen : Sanksi Perda Berlaku untuk Umum, Termasuk ASN

Merauke, PSP – Sebuah mobil dinas di kota Merauke sempat viral di media sosial, lantaran diduga membuang sampah di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Cikombong, Kelurahan Kelapa Lima, beberapa hari lalu. Sebab, di sana bukanlah tempat pembuangan sampah (TPS) yang disiapkan oleh pemerintah. Postingan tersebut mendapat beragam komentar dari masyarakat.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Rufinus Budi Yolmen, mengemukakan Perda Nomor 5 tahun 2014, tentang pengelolaan sampah menjadi dasar dalam pengelolaan.

 Untuk penerapannya, DLH sudah melakukakannya dalam hal ini  pelanggan sampah. Tujuannya, untuk menertibkan sampah  sampah liar. Hanya saja, masih saja ada oknum yang belum memahami kebersihan kota dan tetap membuang sampah di jalan atau selokan. Padahal, dinas udah menyiapkan TPS di Jalan Ndorem Kai dan Jalan Arafura. Saat ini, yang beroperasi hanya di Jalan Ndorem kai.

“Bagi warga yang kesulitan membuang sampah diluar yang dilayani petugas (berlangganan sampah,red), bisa langsung ke TPS. Bila punya kenderaan sendiri, bisa juga membuang langsung  ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bokem,” terang Yolmen di ruang kerjanya, kemarin.

Kaitannya dengan sebuah mobil berplat merah yang  membuang sampah di daerah Cikombong, pihaknya sangat menyayangkan hal itu. Sebagai ASN, seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat luas.

“Untuk sanksi dari Perda yang ada, berlaku untuk umum yang melanggar, termasuk ASN,” tegasnya.

Ketika kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat terbuka, tidak sesuai dengan aturan yang ada,  maka sanksinya pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

“Akan kita tindaklanjuti terkait pembuangan sampah di sana (Cikombong,red),” tegasnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kabupaten Merauke, David Tom Tuwok, menyebut pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan sebagai  instansi yang membidangi penegakan Perda. “Kita akan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk memberikan sanksinya seperti apa,” kata David seraya menambahkan Perda yang ada berlaku bagi siapa saja, tanpa  pandang bulu.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *