Rancangan KUA APBD Tahun Angaran 2022 Mulai Dibahas

0
DPRD dan Pemda Boven Digoel saat membahas Rancangan Kebijakan Umum Angaran APBD Tahun Angaran 2022 pada sidang paripurna DPRD (2)

DPRD dan Pemda Boven Digoel saat membahas Rancangan Kebijakan Umum Angaran APBD Tahun Angaran 2022 pada sidang paripurna DPRD. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – DPRD Kabupaten Boven Digoel Bersama Pemerintah Kabupaten menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 – 2022, Dalam Rangka Rancangan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran R-KUA APBD Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara R-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (21/01) di ruang Sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel.

Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Paripurna yang diselenggarakan di awal tahun 2022,

berdasarkan Surat Bupati Nomor 900/ 26992/ BUP I 2022, tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 169.

Seyogyanya penyampaian KUA dan PPAS dilaksanakan pada bulan Juni tahun sebelumnya namun banyak kegiatan daerah yang harus diselesaikan sehingga mengakibatkan hal ini mengalami keterlambatan.

Dikatakan Athanasius Koknak bahwa penyampaian KUA dan PPAS APBD tahun 2022 dapat kita laksanakan pada hari ini, Selanjutnya untuk pembahasan akan kita serahkan kepada Badan Anggaran sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

 Harapannya dalam pelaksanaan pembahasan KUA PPAS APBD Boven Digoel 2022 bisa berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan target pengesahan APBD Boven Digoel tahun 2022, dapat dirampungkan tepat waktu.

“Rapat paripurna diawal Tahun 2022 ini hendak dijadikan momen bagi DPRD dan juga Pemerintah Daerah, untuk kebangkitan bersama menjadikan kita lebih bersemangat untuk berkarya, mengabdikan diri demi negeri boven digoel tercinta ini. Dengan harapan kami bahwa Penyusunan KUA dan PPAS ini adalah merupakan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama satu tahun sebagai penjabaran tahapan dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mewujudkan Visi dan Misi Kepala Daerah selama satu periode, sudah tentu harus mengakomodir Aspirasi Masyarakat dengan mengindentifikasi kebutuhan dan keinginan Masyarakat, melalui hasil usulan Musrembang, Rapat Dengar Pendapat RDP dan hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.”pungkasnya saat memberikan sambutannya.

Sementara itu Asisten III Setda Boven Digoel Marius Baterop saat menyampaikan  rancangan KUA tahun 2022 dan rancangan Prioritas plafon anggaran sementara R-PPAS menyampaikan, Rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Boven Digoel disusun, Berdasarkan pada rencana kerja pembangunan daerah RKPD Kabupaten Boven Digoel tahun 2022. RKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2022 disusun melalui proses musyawarah Perencanaan pembangunan daerah RKPD disusun untuk menjamin Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan pengawasan. sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikatakannya, menyusun rancangan kebijakan umum anggaran R-KUA, dan rancangan prioritas flafon anggaran sementara R-PPAS berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, dan Rancangan Kua dan PPAS juga merupakan bagian dari implementasi Visi, Misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka

menengah daerah RPJMD Kabupaten Boven Digoel tahun 2021- 2025.

“Untuk merealisasikan pelaksanaan Visi dan Misi daerah Kabupaten Boven Digoel, maka pada tataran operasional pelaksanaan pembangunan, perencanaan tersebut ditetapkan untuk memberikan arah terhadap kegiatan pembangunan yang hendak dilaksanakan, serta memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan terhadap peran masing-masing misi yang telah ditetapkan rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD,  Dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah. kebijakan umum APBD KUA adalah dokumen yang Memuat Kebijakan Pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode Satu tahun ke depan.”tandasnya. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *