Klinik Pratama Polres Mulai Layani Vaksinasi bagi Usia 6-11 Tahun
Kasie dokkes Polres Merauke, dr. Rahmadani.
Merauke, PSP – Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah (pemda) yang telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun mulai 24 Desember 2021 lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Berdasarkan Inmendagri 66/2021, daerah boleh vaksinasi anak setelah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran daerah. Selain itu mencapai minimal 60 persen dosis pertama pada sasaran warga lanjut usia (lansia).
Untuk kabupaten Merauke, jika melihat dari data cakupan vaksinasi, Merauke sudah dapat melakukan vaksinasi untuk usia 6 sampai 11 tahun dan salah satu fasilitas kesehatan yang telah melayani vaksinasi untuk usia 6 sampai 11 tahun yaitu Klinik Pratama Polres Merauke.
“ Begitu sudah di ijinkan, seminggu setelah ijinnya keluar disitem kita buka. Kurang lebih 100 anak sejak Desember,” kata Kasie Dokkes Polres Merauke, dr. Rahmadani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022).
Jika dilihat dari jumlah yang telah di vaksin, jumlah tersebut masih terbilang rendah, hal tersebut kemungkinan terjadi karena direncanakan pelaksanaan vaksinasi bagi usia 6 sampai 11 tahun akan dilkukan di sekolah-sekolah.
“ Dari animo masih kurang, mungkin banyak yang menunggu di sekolah,” pungkasnya.[JON-NAL]
