Polres Boven Digoel Limpahkan Berkas Perkara dengan Tersangka ND ke JPU Merauke

0
Tersangka ND saat diserahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum JPU Merauke (2)

Tersangka ND saat diserahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum JPU Merauke. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel limpahkan seorang pria berinisial ND atas perkara Ancaman Memaksa Anak melakukan Persetubuhan ke Kejaksaan Penuntut Umum JPU Merauke.Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Boven Digoel Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K. saat dikonfirmasi melalui telepon sesluarnya, Kamis (1/6/2022).

“benar bahwa pagi ini penyidik ​​Sat Reskrim Polres Boven Digoel melimpahkan satu berkas perkara dari Ancaman Memaksa Anak melakukan Persetubuhan bersama tersangkanya yakni ND beserta barang bukti,” ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka yang berinisial ND melakukan tindak pidana Ancaman Memaksa Anak dibawa umur untuk melakukan Persetubuhan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/218/XI/2021/Papua/Res Bodi, pada tanggal 06 November 2021 lalu. Yang saat ini berkasnya sudah mencukupi P21 sehingga tersangka dan barang bukti langsung di serahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan persidangan. “Atas perbuatan tersangka ND disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan RI tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.”terang kasat. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *