Pindah Domisili Masih Satu Kabupaten, Cukup Lapor Saja

0
Kapala Disdukcapil Merauke, Paino

Kapala Disdukcapil Merauke, Paino

Merauke, PSP – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Paino menjelaskan bahwa apabila ada masyarakat yang berpindah tampat tinggal antar distrik atau masih dalam satu wilayah kabupaten, Maka yang bersangkutan cukup melapor kepada kantor Dukcapil.

“Itu Cuma lapor saja ke dukcapil, misalnya dari distrik Animha sampai distrik Malind, jadi lapor saja, tidak perlu surat SK pindah, itu tidak. Melapor nanti langsung kitaa rubah KTP dan KK nya,” terangnya belum lama ini.

Bahkan masyarakat bisa melapor ke pemerintah kampung atau distrik setempat untuk kemudian akan diteruskan ke Disdukcapil.

“Lewat kelurahan Desa masing-masing, Karena itu kan tidak memerlukan data baru. Artinya bisa secara kolektif lewat kampung masing-masing, nanti bisa dibawa ke Kabupaten. Jadi kita sekarang lebih mempermudah, tidak perlu orangnya ke Kota,” tambahnya.

Atau masyarakat bisa melapor kepada petugas Disdukcapil yang sedang turun kampung untuk mengurus masalah data kependudukan lainnya.

“Mungkin pas petugas kami turun kelapangan, manfaatkan. Jadi misalnya petugas kami melakukan pencatatan pernikahan, dia juga bisa untuk dokumen yang lain,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *