Dua Tahanan Warga Binaan Lapas Merauke Langsung Bebas

0

Pemberian remisi yang diterima 204 Warga Binaan Kelas II B Merauke, Sabtu (25/12). Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Sebanyak 204 orang yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di perayaan Natal tahun 2021 ini.

Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Lukas Laksana Frans mengatakan bahwa sebanyak 2 warga binaan mendapatkan remisi bebas.

“ Jumlah WBP yang ada adalah 373 per tanggal 25 Desember 2021, yang kami usulkan mendapatkan remisi natal itu sebanyak 204, semua itu mendapatkan dan pada hari ini ada 2 yang bebas,” katanyakatanya kepada wartawan, Sabtu (25/12).

Sementara untuk 202 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan berbeda-beda darimulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

“ Remisi khusus itu yang 15 hari sebanyak 17 orang, yang satu bulan sebanyak 152 orang, yang mendapatkan satu bulan lima belas hari itu sebanyak 27 orang dan yang mendapatkan dua bulan itu 2 orang yang pada hari ini langsung bebas,” pungkasnya.(JON-NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *