27 Juli 2024

Tanah Negara Bebas Warisan Penjajah Berpotensi Digugat

0

Pieter Thontje Waromi, S.ST

Merauke, PSP – Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Merauke, Pieter Thontse Waromi, S.ST mengemukakan bahwa Tanah Negera Bebas yang merupakan tanah warisan kolonial belanda saat menjajah dulu, memiliki potensi yang besar untuk digugat oleh pihak ulayat.

Tanah warisan kolonial ini menurut Pieter, setelah belanda pergi dan mengakui kemerdeakaan Indonesia, maka secara status otomatis tanah-tanah tersebut menjadi milik Negara.

“Merauke ini kan kota sejarah to, jadi sertifikat lama itu banyak. Kadang teman-teman pendahulu kita bawa-bawa peta mungkin taruh di rumah, akhirnya kita cari-cari, jadi sudah tidak ada patokan lagi untuk kerja. Jadi banyak masalah juga kita hadapi,” katanya diruang kerjanya belum lama ini.

Untuk itu, apabila kemudian ada pihak-pihak yang menggugat  status tanah, Pieter menyarankan agar persoalanya diselesaikan di Pengadilan. Hal ini agar nantinya pemerintah daerah bisa terlepas dari kemungkinan jeratan hukum karena membayar ulang tanah Negara.  

“Jadi kalau mau gugat yang silahkan lewat Pengadilan. Jadi kita jangan kasih angin, karena kalau satu saja lolos, nanti semua bisa terancam. Karena semua status tanah ini sama, jadi di SK nya ini disebut status tanah Negara bebas, jadi itu tanah-tanah warisan penjajah,” tambahnya.

Selain itu, Pieter menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengiventarisasi sertifikat-sertifikat lama, untuk kami ploting lagi. Upaya itu menurutnya dilakukan untuk meminimalisir adanya tumpang tindih sertifikat. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *