Polres Amankan 2 Pabrik dan 1 Penjual Miras Lokal

0

Barang yang digunakan untuk membuat miras lokal jenis sopi yang diamankan Sat Narkoba Polres Merauke. Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Kepolisian resor ( Polres) Merauke menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru melaksanakan cipta kondisi (Cipkon) pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu.

Dalam cipkon tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 2 pabrik pembuat inuman keras (Miras) lokal dan 1 penjual Miras Lokal.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Polres Merauke, Iptu Anugrah Sari Darmawan menerangkan dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras yang siap diedarkan.

” Kabag Ops Res Merauke  dan Kasat Narkoba Res Merauke Melakukan pengungkapan serta penggeledahan minuman lokal jenis sopi di jalan Sultan syahrir di rumah Saudara Yuli Yang di duga merupakan tempat penjualan minuman lokal jenis sopi dan di dapatkan Barang Bukti Minuman Lokal Jenis Sopi dari Yuli sebanyak 9 (sembilan) botol,” terangnya.

Selanjutnya regu patroli Cipta Kondisi melanjutkan razia minuman lokal jenis sopi di jalan Gemah Ripah kemudian regu cipkon melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah saudara Okto dan di temukan barang bukti minuman lokal jenis Sopi dan alat masak minuman lokal jenis sopi. setelah di introgasi terhadap Okto bahwa di tetangga sebelah rumah, bernama Tina juga memproduksi dan menjual minuman lokal jenis sopi. Selanjutnya terduga pelaku diamankan di ruangan satuan Reskoba Merauke Guna Proses Penyidikan lebih lanjut. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *