Santunan 50 Juta dari Jasa Raharja Untuk Korban Lakalantas
Merauke, PSP – PT Jasa Raharja Merauke sedang menunggu ibu atau ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Papua, Km 35, pada Minggu (12/12) lalu untuk kemudian diberikan santuan.
“Untuk yang kasus ini sebenarnya sudah ketahuan siapa ahli warisnya, orang tuannya ada didaerah Tubang, yang terima ibu kandungnya. Sedangkan korban ini tinggalnya di Payum sama bapak angkatnya,” kata Kepala Pelayanan Jasaraharja Merauke, Ihwan Cahyadi, kepada Papua Selatan Pos melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).
Ihwan menjelaskan bahwa ibu sang korban saat ini belum bisa ke Merauke untuk mengambil uang santuan akibat sedang dalam situasi berduka. Ia mengaku akan menunggu sampai ibu korban bisa ke Merauke untuk menerima santuan dari Jasa Raharja.
“Untuk sekarang santunan belum bisa diberikan, karena keluarga yang di Tubang terkendala komunikasi. Yang kedua, ada dari adat atau budaya selama 20 hari ibunya tidak boleh keluar dari daerah Tubang. Sampai sekarang terkendala itu, karena di Tubang juga katanya tidak ada bank,” tambahnya.
Selain itu, menurut Ihwan, uang santunan sebesar 50 juta rupiah, berdasarkan peraturan, harus diserahkan secara langsung kepada pihak ahli waris tanpa adanya perantara. “Ndak boleh, karena anak yang meninggal itu harus bapak dan ibu kandung. Kebetulan korban ini bapaknya sudah meninggal, dan sisanya adalah ibunya,” pungkasnya. [WEND-NAL]