Korban Penipuan Mafia Tanah Lapor Polisi
Kasie humas Polres Merauke, AKP Ariffin, S. Sos.
Merauke, PSP – Seorang pria bernama Suroso mengaku menjadi korban penipuan mafia tanah. Atas penipuan itu, Suroso melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melalui Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ariffin S. Sos membenarkan adanya laporan terkait penipuan tersebut.
Manurut laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 562 / XI / 2021 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua, pelapor melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Dimana kejadian tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan pelapor, pada tahun 2020 pelapor membeli sebidang tanah di jalan Onggatmit dari seseorang berinisial IL dengan harga Rp. 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah). Namun setelah pelapor membayarkan uang yang diminta, terlapor menjual sebidang tanah di alamat yang sama ke orang lain.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000(Tujuh puluh juta rupiah).
” Kemudian terlapor menjual kembali tanah tersebut ke orang lain, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar 70.000.000,- (tujuh Puluh Juta Rupiah) Selanjutnya pelapor datang melapor ke SPKT Polres Merauke untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” pungkasnya. [JON-NAL]
