26 April 2024

Pajak Kendaraan Dinas Pemda Merauke Belum Dibayarkan

0

Kepala UPPD Samsat Merauke, Yulianus Todong, S.E

Merauke, PSP –  Tahun 2021 kendaraan dinas Pemda Merauke masih menunggak pajak cukup tinggi hingga mencapai 85% persen. Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke, Yulianus Toding, S.E.

Pihaknya berharap  di tahun 2022, tunggakan kendaraan dinas Pemda merauke bisa diakomodir untuk di lunasi, karena bagaimanapun juga, pajak yang di berikan ini akan digunakan untuk pembangunan daerah.

“Tunggukan pembayaran pajak kendaraan dinas Pemda Merauke sudah bertahun-tahun belum di akomodir,”  tutur Yulianus saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/21).

Pihak UPPD Samsat Merauke, lanjut dia,  telah berupaya bertemu dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati Merauke, untuk membahas terkait penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas. Namun Pemerintah daerah mengarahkan untuk pembayaran tunggakan pajak akan dianggarkan serta lunasi di tahun 2022.

“Harapan besar kami, semoga pemda Merauke bisa realisasikan pembayaran pajak kendaraan dinas pemda Merauke ditahun 2022, karena pajak ini juga akan kita kembalikan, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, sehingga pajak dari kabupaten, untuk kabupaten itu sendiri juga. Kami juga menghimbau pada masyarakat, agar tetap membayar pajak, karena ketika kita membayar pajak, maka pembangunan suatu daerah akan mengalami kemajuan pesat,” kata dia.

Selain itu, kata dia, pembatasan denda pajak akan berakhir di tanggal 30 November 2021. Dan bagi wajib pajak yang masih menunggu dapat membayar pajak. “Selain pemda, tunggakan paling besar juga ada pada kendaraan pribadi  mencapai Rp 20 milyar,” tutupnya.  [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *