Perda Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Boven Digoel Disahkan

0
Sidang paripurna DPRD kabupaten Boven Digoel (1)

Sidang paripurna DPRD kabupaten Boven Digoel. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Boven Digoel Tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah PROPEMPERDA) Tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel Rabu (10/11).

Ketua DPRD kabupaten Boven Digoel Athanasisu Koknak mengatakan, Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2022, tentang Kode Etik dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2022. Sehingga sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Keputusan Bapemperda juga merupakan Keputusan DPRD untuk maksud tersebut, terhadap persetujuan ini akan dituangkan dalam suatu keputusan DPRD.

Dikatakan Athanasius, Rancangan Keputusan DPRD tentang Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Kode Etik dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, yang dilakukan untuk mengatur DPRD selama menjalankan tugasnya, menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Untuk itu agar mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Boven Digoel, tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.

Menurut Athanasius Koknak,  Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Pembentukan perda adalah pembuatan peraturan Perundang-undangan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

“Berdasarkan Surat Bupati Boven Digoel Nomor : 188/2106/BUP/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2022, telah disampaikan sebanyak 14 Raperda Kabupaten Boven Digoel dan 6 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.”pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Lexi Romel Wagiu saat membacakan pendapat akhir Pemerintah Daerah mengatakan, Penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara DPRD sebagaimana diketaui Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan Kredibilitas DPRD, terhadap penetapan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara DPRD tentunya dalam penetapannya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan kota.

Sentara  itu, lanjut Lexi. Penetapan Program Pembentukan peraturan Daerah PROPEMPERDA Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tahun 2022 bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis pada aspek perencanaan pembentukan produk hukum dalam menghasil produk hukum di daerah, sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undangundang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU bahwa Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten /kota dilakukan dalam Program Legislasi Daerah.

Dikatakan Lexi, Setelah memperhatikan laporan dari alat kelengkapan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah BAPEMPERDA terhadap hasil pembahasan penetapan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara DPRD serta penetapan Program pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tahun 2022 telah disepakati 18 RAPERDA yang terdiri dari 11 RAPERDA usulan pemerintah daerah dan 6 Raperda inisiatif DPRD berdasarkan skala prioritas.

“Selaku kepala daerah memberikan apresiasi yang luar biasa dimana tahapan kesepakatan bersama ini juga telah dikonsultasikan atau difasilitas oleh kementerian hukum dan ham Provinsi Papua di jayapura, yang tentunya hal dimaksud guna mendapatkan masukan dan penyempurnaan sebelum dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap penetapan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara DPRD serta Program pembentukan peraturan daerah PROPEMPERDA Tahun 2022.”ungkap Lexi saat membacakan pendapat akhir Penetapan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan tata beracara DPRD di ruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel Rabu (10/11). [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *