Besaran UMR Merauke tahun 2022 Menunggu Penetapan UMP Papua

0
Keliopas Ndiken, SSTP

Keliopas Ndiken

Merauke, PSP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Merauke hingga saat ini masih menunggu SK Gubernur Papua terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2022 sebagai dasar pihaknya untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Merauke.

“Belum ada pembahasan, karena kami menunggu SK Gubernur,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (11/11).

Dijelaskan Keliopas bahwa nantinya jika SK Gubernur Papua keluar, pihaknya akan melakukan melihat apakah UMP yang tetapkan Gubernur perlu disesuaikan dengan Upah di kabupaten Merauke.

“ Apabila dia penetapan UMP-nya sudah ada dari Gubernur maka kemudian jika dipandang perlu oleh Pemerintah Daerah bisa memberikan upah diatas dari Gubernur, tetapi harus lebih dari keputusan Gubernur tetapi ketika itu dibawah keputusan Gubernur maka yang digunakan itu SK Gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa kementerian Ketenaga kerjaan telah mengluarkan surat Edaran terkait dengan penetapan UMP maupun UMR untuk tahun 2022 mendatang.

“ Sudah ada edaran dari Menteri Tenaga kerja, maka nanti akan dilakukan yang pertama itu terkait dengan persiapan penetapan upah Minimun di tahun 2022, yang kedua nanti dilakukan penerapan umum, jadi penerapan upah minimum di tahun 2022 dan yang ketiga itu pembinaan kepada perusahaan apabila dikemudian hari tidak melaksanakan atau menjalankan aturan atau regulasi yang diberikan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *