Lima WNI di Deportasi dari PNG

0
Penyerahan dokumen atas lima WNI yang dideportasi dari PNG ke Indonesia di rawa bastop (3)

Penyerahan dokumen atas lima WNI yang dideportasi dari PNG ke Indonesia di rawa bastop. Foto: PSP/VER

Tanah Merah, PSP – Lima Warga Negara Indonesia WNI di deportasi dari Negara Papua New Guinea oleh Pihak Imigrasi Distrik Kiongga Papua New Guinea.

Lima orang WNI itu dikembalikan ke Indonesia mengunakan Speed Boad melalui Rawa Bastop Distrik Jair Kabupaten Boven digoel  dengan pengawalan dari Petugas Imigrasi, Petugas Bea Cukai dan Polisi PNG.

Penyerahan 5  WNI yang di deportasi dari Negara PNG ke Negara Indonesia oleh Pihak Imigrasi Distrik Kiongga PNG kepada pihak Imigrasi Bupul Kabupaten Merauke atas dugaan kasus pelanggaran keimigrasian. Kegiatan penyerahan tesebut dipimpin Petugas Pos Imigrasi Bupul Kabupaten Merauke David.

Menurut informasi yang dihimpin media ini. Kelima WNI itu adalah Masroida Marbun alias Ida, Dika Henderina Sudebun, 

Asmawati alias Dewi, Daniel Argonatalio Girsang, dan Jaja. Sementara hadir dalam penyerahan tersebut. Hadir dalam acara penyerahan lima WIN yang dideportasi dari PNG yakni Pegawai Dinas Perbatasan Kabupaten Merauke, Petugas Pos Imigrasi Bupul Kabupaten Merauke, Pegawai PLBN Merauke dan Danpos Rawa Bastop Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro Letda Inf Eko Cahyono dan Anggota Pos Rawa Bastop Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro. Sementara dari Negera Tetangga Papua New Guinea,  Polisi Papua New Guinea Mr. Diye Yuel, Petugas Imigrasi Papua New Guinea  Mr. Hendrick dan Petugas Bea Cukai Papua New Guinea Mr Ali dan Mrs. Lina

Petugas Imigrasi Papua New Guinea Mr. Hendrick mengatakan bahwa  5 orang WNI masuk ke PNG melalui Kampung Obo Distrik Kiongga Provinsi Moresby PNG pada 31 Oktober lalu, dan bermalam di salah satu Warga PNG yang masih saudara angkat dari Masroida Marbun alias Ida.

Dikatakan Hendrick. Lima orang WNI yang diamankan Tentara PNG keran permasalahan tidak memiliki dokumen keimigrasian dan surat ijin usaha di PNG, sementara barang bukti yang diamankan adalah Gelembung Ikan Kakap 20 kg Setengah Karung, Tanduk Rusa 100 kg          dua Karung, dan Kulit Kayu Masohi Dua Karung.

Menurutnya Lima orang WNI sempat dibawa ke Pos Tentara di Kampung Obo Distrik Kiongga Prov Moresby PNG untuk diambil keterangan, selanjutnya dibawa ke

 Kantor Imigrasi PNG untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19 dengan hasil Negatif dan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan oleh pihak Imigrasi dan Bea Cukai PNG.

“Kejadian deportasi terhadap 5 orang WNI karena tidak lengkapnya dokumen keimigrasian, dokumen usaha pembelian hasil alam seperti gelembung ikan kering, tanduk rusa dan kulit  kayu masohi serta terkait masa pandemi Covid-19 yang diketahui saat ini pemerintah PNG menetapkan Lockdown di daerah perbatasan RI-PNG.Bahwa piihak Imigrasi, Beacukai dan Polisi  PNG mengucapkan banyak terima kasih kepada Pos Rawa Bastop Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro atas sambutan dan jamuan yang baik.”pungkasnya dalam arahannya di rawa Bastop Rabu (10/11). [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *