Penertiban Anak-anak Pengguna Aibon,Tunggu Intruksi
Kepala Dinas Sosial, Yohanis Samkakai, S.Pd.K
Merauke, PSP – Dinas Sosial Kabupaten Merauke menunggu instruksi Bupati dalam metertibkan anak-anak yang melakukan kegiatan penggunaan zat adiktif alias aibon.
Penggunaan zat adiktif dilintas kota paling dominan digunakan oleh anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari orang tua, sehingga dinas sosial akan mengupayakan untuk mentertibkan mereka, jika adanya instruksi Bupati.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanis Samkakai menyampaikan, dinas sosial tetap menunggu instruksi Bupati dalam mentertibkan anak-anak yang melakukan kegiatan penggunaan zat adiktif dilintas kota. Penertiban penggunaan zat adiktif ini akan dilakukan penertiban jika kesannya sangat menggangu.
“Jika instruksi Bupati dikeluarkan, maka kami dari dinas sosial tetap akan mengupayakan untuk berpartisipasi dalam mentertibkan mereka yang sedang melakukan kegiatan penggunaan zat adiktif di lintas kota,” ujarnya Yohanis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/9/21).
Ia juga menambahkan, penanganan dalam mentertibkan anak-anak yang melakukan kegiatan penggunaan zat adiktif dilintas kota ini tentu menjadi tanggung jawab bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan orang tua wali untuk mengupayakan dalam menertibkan mereka.
“Dalam proses penertiban anak-anak yang melakukan kegiatan penggunaan zat adiktif dilintas kota ini memegang menjadi tanggung jawab kami dinas sosial, tetapi kami dinas sosial juga mempunyai kapasitas daya tampung yang kurang dalam menampung mereka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dalam penertiban anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam menertibkan mereka, karena mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.
“Kami berharap agar orang tua juga dapat memberikan dukungan kepada kami pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat mengupayakan untuk betul-betul memperhatikan mereka dengan cara pemerintah sendiri,” pungkasnya.
[CR1-NAL]
