Bermodus Petugas Bandara, Rp. 53 Juta Hangus
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ariffin, S. Sos.
Merauke, PSP – Seorang wanita di Kabupaten Merauke baru sadar telah menjadi korban penipuan bermodus petugas dari Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta. Sayangnya uang miliknya senilai Rp53 Juta lebih telah terkuras habis alias hangus.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi. Korbannya seorang tenaga honorer di Merauke.
Menurut Kasubag Humas peristiwa ini dialami korban pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 15.06 WIT dan dilaporkan pada Rabu (21/7) sekitar 14.15 WIT.
Dimana yang bersangkutan merasa ditipu oleh seseorang yang mengaku petugas dari pihak Bandara Soekarno Hatta. Tak tanggung-tanggung, kata Arifin, korban ditipu hingga mencapai Rp 53 Juta lebih.
Kronologi kejadian, Arifin sampaikan berdasarkan laporan dari korban, kejadian berawal saat korban sedang di rumah dan di telpon oleh pihak yang mengaku dari bandara Soekarno Hatta. Pelaku mengkonfirmasi identitas korban dan pesanannya. Yang mana menurut korban barang yang dipesan tidak mempunyai ijin yang sah serta tidak mempunyai pajak, sehingga sang penipu mengancam korban akan dikenakan Undang-Undang tentang pembelian barang ilegal dan akan dipidanakan 5 tahun penjara dan denda.
Korban kemudian menanyakan kepada pemilik akun olshop pemilik akun tersebut mengatakan kepada pelapor untuk mengurus dulu dan dijanji akan diganti. Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan mengatakan bisa membantu. Pelaku lalu meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp. 7.757.000ke Bank Jago (Bank Artos Indonesia) An.Anncke Putri L dengan Norek. 101258368987.
“ Setelah dikirim, terlapor pun menelepon dan meminta uang lagi sebesar Rp. 15.250.000 dengan alasan biaya ijin keluar masuk barang pada saat korban mentransfer uang tersebut. Kemudian terlapor meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang lagi dengan nilai Rp 25 juta untuk Kepala Bandara untuk kerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya,” kata Arifin menceritakan kronologis.
Setelah mengirim sejumlah uang tersebut, korban baru sadar dan meminta uangnya segera dikembalikan, namun nomor dan akun media sosial korban telah diblockir oleh terlapor. Adapun dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 53,26 juta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dari kasus penipuan tersebut. ‘’Kasus ini sementara dalam penyelidikan,’’ tandasnya.[JON-NAL]
