Kejari Merauke Siap Bantu Pemda Selamatkan Aset Tak Bergerak
Merauke, PSP – Tidak dipungkiri bahwa masih ada sejumlah aset tak bergerak yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau Barang Milik Negara (BMN) yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak ketiga. Persoalan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Pemerintah daerah.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (kKejari) Merauke mengaku siap, jika diminta pemerintah kabupaten di wilayah hukumnya untuk mengamankan dan menginventarisir aset-aset tidak bergerak milik pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, I Wayan Sumartayasa mengatakan sebenarnya Pemerintah daerah dan pihaknya telah meneken Nota Kesepaham dalam hal mengunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal itu sebagai bukti bahwa kejaksaan siap membantu apapun yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya antara Kejari Merauke, dalam hal ini bidang perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan pemerintah daerah kabupaten sudah ada MoU, termasuk Merauke dan 3 kabupaten lainnya. Dimana isinya untuk upaya mengambil kembali aset tak bergerak milik Pemda, pihak Pemda bisa memberikan kuasa kepada kami,” ujarnya, Kamis (23/7/2021).
Selain itu, Kajari juga mengaku telah memberikan sosialisasi terkait beberapa hal yang bisa menjadi bidang garapannya. “Kita punya ranah Datun kita ada JPN disini. Bisa diajukan pendampingan, berupa Legal Asistensi,” katanya. Wayan menegaskan bahwa pihaknya siap kapan saja, apabila pemerintah daerah meminta untuk menyelesaikan persoalan aset tidak bergeraknya. “Tinggal dari pemerintah daerah saja, kalau memang belum bisa menyelesaikan, kami dengan sangat terbuka menunggu permohonan pendampingannya kepada kami,” pungkasnya. [WEND-NAL]
