Pekan Depan, Batas Waktu Pengosongan Dua Rumah Dinas Mantan Wabup
Elias Refra
Merauke, PSP – Pengosongan rumah dinas dua mantan wakil Bupati Merauke di perpanjang hingga pekan depan. Sebelumnya, Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak keluarga mantan wabup, dan disepakati tengang waktu pengosongan, maksimal sampai (5/7). Namun, diketahui, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak keluarga mantan wabup belum selesai melakukan proses pemindahan barang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Elias Refra mengatakan bahwa pihaknya memahami akan kondisi keluarga, dan selalu berlaku kooperatif kepada petugas.
“Semua sudah mulai bergerak, barang-barang sudah diangkat semua. Rencananya minggu ini, tapi nanti hari Senin saya suruh mereka cek lagi. Karena mereka janji saya paling lambat minggu depan, jadi saya punya hati juga,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).
Atas penggertian pihak keluarga, Refra mengaku pihaknya juga sangat menghargai dan tidak akan melakukan penekanan-penekanan. “Maka saya bilang ke teman-teman, kita juga punya hati nurani untuk itu. Pada intinya mereka harus keluar. Dalam waktu dekat harus keluar. Tapi mereka juga sadar, bahwa rumah dinas harus keluar,” pungkasnya. [WEND-NAL]
