Ada 6 Kampung Ajukan Pemekaran Kampung

0
Kadis PMK Merauke, Albert Rapami

Kadis PMK Merauke, Albert Rapami

Merauke, PSP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke menyebutkan bahwa setidaknya saat ini telah ada 6 kampung yang tersebar dibeberapa distrik di Kabupaten Merauke telah mengajukan  pemekaran kampung.

Kepala Dinas PMK kabupaten Merauke, Alberth Rapami menjelaskan bahwa sementara ini seluruh usulan belum bisa diwujudkan. Pasalnya, telah ada moratorium dari pemerintah pusat terkait usulan pemekaran desa atau kampung di seluruh Indonesia.

Namun, menurut Alberth, nantinya usulan pemekaran bisa diwujudkan secara bertahap. Pertama, melalui kebijakan pemerintah Kabupaten yang diwujudkan dalam bentuk desa atau kampung persiapan selama 3 tahun, sampai nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mendifinitifkan pemerintah kampung.

“Usulan dari masyarakat melalui pemerintah kampung dan distrik, kita kurang lebih ada 6 yang sudah masuk. Dari Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind, dan Sota. Tetapi ada kebijakan pusat, yang sementara ini informasi moratorium, dalam Beberapa waktu ini tidak ada pemekaran-pemekaran kampung. Tetapi usulan yang ada, tetap menjadi bagian dari kita untuk mengajukan ke pak bupati. Karena sesuai undang-undang desa, saat ini tidak ada langsung desa devinitif, kita harus ajukan desa persiapan dulu, selama 3 tahun. Kemudian, nanti pertimbangan dari pusat untuk didefinitifkan,” bebernya, di Ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).

Alberth menambahkan, bahwa yang menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah pusat adalah beban anggaran yang cukup besar, sehingga untuk sementara semua pemekaran kampung di Indonesia pelaksanaanya dipending.

Akan tetapi, dari beberapa usulan pemekaran yang ada, menurut Alberth, jika ditinjau dari potensinya, yang paling mungkin diwujudkan hanya ada satu kampung.

“Ini kami sudah mempersiapkan dokumennya, ada satu kampung yang memang rencana pemekaran. Karena masuk rencana strategis nasional, yaitu kampung rawa biru. Dan ini yang mungkin menjadi prioritas kami untuk kami usulkan,” tambahnya. Selain itu, jika ditinjau dari aspek luas wilayah, menurut Alberth, pemekaran desa atau kampung di Papua seyogianya bisa dilakukan.  “Dari aspek penduduk, mungkin tidak memenuhi syarat, tapi dari aspek kewilayahan yang cukup luas ini, menurut kami wajar harus dimekarkan. Karena kita punya wilayah yang cukup luas. Tapi kembali lagi pada kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *