Aniaya Istri Hingga Tewas, MP Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Kampung Sigat Distrik Ilwayab, Selasa (29/6). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Pihak Kepolisian Resor Merauke (Polres MErauke) bersama dengan TNI angkatan laut berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kampung Sigat Distrik Ilwayab, kabupaten Merauke. Dimana penganiayaan tersebut dilakukan oleh suami kepada istrinya.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos yang didampingi Kapospol Ilwayab Aipda Mogi Tri Justice menerangkan bahwa pada Minggu, (20/6/2021) telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Theresia Ciremuda (25 Tahun) meninggal dunia dengan pelaku berinisial MP (30 Tahun).
“ Pada minggu (20/6) sekitar pukul 08.00, pelaku membangunkan korban namun saat itu korbantidak mau bangun sehingga terjadi perkelahian hingga pelaku emosi lalu mengambil sepotong kayu bulat langsung memukulkan kearah korban sebanyak empat kali. Setelah mereka berkelahi itu mereka kembali ke bevak di tengah hutan dan keesokan harinya korban meninggal dunia,” jelas AKP Ariffin kepada awak media di Ruangannya, Selasa (29/6).
Mendapat laporan tersebut, kepolisian bersama TNI Angkatan Laut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku. Namun pada saat akan mengamankan pelaku, keluarga dari pelaku tidak mau menyerahkan pelaku sehingga terjadi negosiasi yang cukup lama hingga akhirnya keluarga pelaku mau menyerahkan pelaku tersebut dan pelaku sudah diamankan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke. Atas perbuatannya tersebut, MP dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[JON-NAL]
