BPJS Kesehatan Boven Digoel Perdalam Wawasan Aparatur Desa tentang JKN-KIS
Boven Digoel, Jamkesnews – Memasuki tahun kedelapan, BPJS Kesehatan terus memantapkan upaya edukasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) maupun kepada masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Merauke melaksanakan sosialisasi Program JKN-KIS kepada kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Boven Digoel, Kamis (17/06).
“Kami sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Merauke yang sudah meluangkan waktu untuk memberikan informasi seputar Program JKN-KIS untuk seluruh kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Boven Digoel. Memang belum semua kepala desa dan perangkat desa kita terlindungi melalui Program JKN-KIS dikarenakan satu dan lain hal. Tapi kita upayakan untuk segera mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Boven Digoel, Silvester.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, Sophia Laurens Panggelo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kepala Desa Dan Perangkat Desa merupakan peserta JKN-KIS melalui sektor peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai Pemberi Kerja dan sebagian iuran dibayarkan oleh Aparat Desa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dalam regulasi, setiap kepala dan perangkat desa berhak mendapatkan tanggungan sebesar 4 orang anggota keluarga inti, di antaranya istri dan 3 orang anak. Tanggungan tersebut tidak menambah iuran yang telah ditetapkan kecuali ada penambahan untuk anggota keluarga inti lainnya misalnya anak ke 4, orang tua dan mertua maka yang bersangkutan membayarkan iuran tambahan sebesar satu persen,” ucap Sophia.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Silvester menyampaikan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS sebagai pelindung jaminan kesehatan untuk kepala desa dan aparat desa beserta anggota keluarganya.
“Selain karena menjadi peserta JKN-KIS merupakan kewajiban, di sisi lain bahwa program ini akan memberikan manfaat yang begitu besar bagi kepala desa dan perangkat desaselama menjalani tugas dan tanggung jawab. Tidak ada yang bisa menjamin akan sehat terus dan dengan adanya JKN-KIS tentu rasa khawatir akan biaya pelayanan kesehatan akan teratasi,” tuturnya. (TR/ar)
